Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Upaya Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Elang Kuantan Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 7,12 gram di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Senin (26/1/2026).
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hasan Basri mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kosong yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pemuda berinisial RW (30), warga setempat, yang saat itu berada di bagian dapur rumah kosong tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan 10 paket diduga sabu, alat hisap bong lengkap dengan pipet kaca pyrex, timbangan digital, plastik klip bening, gunting, korek api, satu unit handphone, kotak rokok, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 7,12 gram. Hasil tes urine tersangka juga positif mengandung amphetamine,” ujar AKP Hasan. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, RW dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Kuansing menegaskan komitmennya memberantas narkotika hingga ke akar, sekaligus mengajak masyarakat terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
