Peredaran Sabu Lintas Kecamatan Dibongkar, Polsek LBJ Tangkap Satu Pelaku

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil membongkar peredaran narkotika lintas kecamatan yang masuk ke wilayah Lubuk Batu Jaya. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu dari kecamatan tetangga.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Sungai Lala RT 003 RW 006, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu.

Aiptu Misran menjelaskan, laporan masyarakat menyebutkan adanya peredaran sabu yang diduga berasal dari Kecamatan Sungai Lala dan masuk ke wilayah hukum Polsek Lubuk Batu Jaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek LBJ melaporkan kepada Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Daniel Okto S., yang kemudian memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal mendatangi rumah yang dicurigai dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial DY alias Dimas.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat 0,21 gram yang disimpan di saku belakang celana pelaku. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone warna hitam, satu helai celana jeans biru, serta satu buah alat hisap sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana.