Banyak Aduan, Komisi II DPRD Riau Soroti Dugaan Pembuangan Limbah Medis Rumah Sakit

Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi II DPRD Riau menaruh perhatian serius terhadap persoalan pengelolaan dan pembuangan limbah rumah sakit di Kota Pekanbaru. Sorotan ini muncul menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah medis yang tidak sesuai dengan prosedur dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan warga.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Komisi II DPRD Riau memanggil sekitar 20 rumah sakit yang beroperasi di Kota Pekanbaru. RDP tersebut juga melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta penjelasan terkait pola kerja sama rumah sakit dengan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah medis.

Anggota Komisi II DPRD Riau, Ginda Burnama, mengatakan DPRD ingin memastikan seluruh proses pengelolaan limbah medis dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, pengelolaan yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat.

“Banyak pengaduan yang masuk kepada kami terkait dugaan pembuangan limbah rumah sakit yang tidak sesuai prosedur. Kami ingin memastikan apakah pihak ketiga yang bekerja sama dengan rumah sakit sudah memenuhi ketentuan atau justru sebaliknya,” ujar Ginda, Senin (26/1/2026).

Selain itu, Komisi II juga mendalami adanya dugaan praktik oknum tertentu yang mencari keuntungan dengan cara tidak bertanggung jawab, seperti membuang atau menimbun limbah medis di lahan kosong. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Komisi II DPRD Riau menegaskan akan terus mengawal persoalan ini serta mendorong penegakan aturan yang tegas terhadap rumah sakit maupun pihak ketiga yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan limbah medis di Kota Pekanbaru.

Komentar