BGN Tegaskan Dapur MBG Telaga Sam-sam Kandis Belum Diizinkan Beroperasi

Siak135 Dilihat

Siak (Riaunews.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan informasi yang menyebutkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, kembali beroperasi pada Senin (26/1/2026) tidak benar. Hingga kini, dapur penyedia Makanan Bergizi Gratis (MBG) tersebut masih ditutup pascainsiden keracunan makanan yang menimpa ratusan siswa.

Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Siak, Lisa Wahari, mengatakan tidak pernah ada keputusan maupun rencana pembukaan kembali dapur SPPG Telaga Sam-sam. Ia menegaskan penutupan sementara masih berlaku karena dapur tersebut belum mengantongi izin operasional dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Siak.

“Informasi mereka buka Senin ini tidak benar. Sampai sekarang belum ada surat izin yang menyatakan dapur itu boleh beroperasi kembali,” ujar Lisa, Senin (26/1/2026).

Lisa menjelaskan, sanksi penutupan sementara tidak akan dicabut sebelum seluruh standar operasional dipenuhi dan Diskes menerbitkan izin resmi. BGN juga tidak menetapkan batas waktu pembukaan kembali dapur karena seluruh keputusan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kelengkapan persyaratan dari pihak pengelola.

“Salah satu syarat utama adalah izin operasional dari Diskes. Selama itu belum ada, dapur tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

BGN memastikan proses pemeriksaan masih berlangsung. Diskes Kabupaten Siak saat ini masih melakukan pengambilan serta pemeriksaan sampel makanan terkait dugaan keracunan MBG, meskipun sebelumnya dapur tersebut telah memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dinyatakan tidak otomatis berlaku setelah insiden terjadi.

Insiden keracunan MBG di Kecamatan Kandis terungkap setelah SMKN 1 Kandis melaporkan siswa mengalami muntah dan diare pada Selasa (13/1/2026). Dari 173 penerima manfaat, sebanyak 115 siswa terdampak, 20 siswa dirawat serius, dan tiga siswa menjalani rawat inap hingga tiga hari, sementara dapur SPPG Telaga Sam-sam hingga kini masih ditutup dan dilarang mendistribusikan makanan dalam bentuk apa pun.