Pemprov Riau Dorong Pengadaan Perda Keterbukaan Informasi Publik

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendorong pengadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai payung hukum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan Perda tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan di DPRD Riau. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas dalam menjamin hak publik atas informasi, khususnya terkait perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.

Menurut Syahrial, keterbukaan informasi merupakan tuntutan demokrasi yang tidak bisa dihindari. Pemerintah daerah, kata dia, harus bersikap terbuka agar masyarakat mengetahui bagaimana kebijakan disusun dan anggaran dikelola.

Ia menegaskan, Pemprov Riau sejak 2017 telah berupaya mempublikasikan berbagai dokumen perencanaan dan anggaran sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi. Namun, keberadaan Perda dinilai penting agar keterbukaan informasi tidak hanya bergantung pada komitmen kepala daerah, melainkan menjadi kewajiban sistemik.

Dengan adanya Perda Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Riau berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pengawas dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Transparansi harus menjadi instrumen utama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan membangun kepercayaan publik. Perda ini nantinya akan memastikan keterbukaan informasi berjalan secara konsisten dan berkelanjutan,” pungkas Syahrial.