Oknum ASN di Inhu Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Hampir 6 Gram

Indragiri Hulu  (Riaunews.com) – Dunia aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali tercoreng. Seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut. Oknum ASN berinisial RAT alias Rudi alias Cikgu diduga berperan sebagai pengedar. Dari tangannya, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 5,95 gram.

Selain Rudi, polisi juga menangkap satu tersangka lain berinisial TSR alias Tiran, seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemasok. Dari tersangka ini, petugas menyita sabu seberat 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkotika.

Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sejak Sabtu (17/1/2026). Setelah penyelidikan, tim Satres Narkoba yang dipimpin IPTU Rifles Bagariang melakukan penggerebekan dan menemukan belasan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan. Tes urine terhadap Rudi juga menunjukkan hasil positif narkotika.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.