Pekanbaru (Riaunews.com) – Setelah berbulan-bulan buron, otak pelaku pencurian brankas berisi emas dan barang berharga di sebuah rumah kosong di Jalan Singa, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku bernama Indra alias EEN diringkus Unit Reskrim Polsek Sukajadi pada Minggu (18/1/2026) malam.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, EEN merupakan otak utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 2025 lalu. Komplotan pelaku lainnya telah lebih dahulu ditangkap dan diproses hukum pada Juni 2025, sementara EEN sempat melarikan diri. “EEN ini adalah otak pelaku. Baru berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan lanjutan,” ujar Leo, Senin (19/1/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Singa Nomor 21, Kelurahan Sukajadi. Saat itu, rumah ditinggal pemiliknya selama sekitar satu minggu. Ketika dicek, pintu belakang rumah sudah dalam kondisi terbuka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang berharga diketahui hilang, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2014, tiga unit laptop, serta emas seberat sekitar 50 gram. Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp150 juta.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pada Minggu malam sekitar pukul 23.10 WIB, tim opsnal melacak Indra di Jalan Pelanduk, Kecamatan Sukajadi, dan langsung melakukan penangkapan setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Sukajadi.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci letter, dompet, telepon genggam, serta pipet isap sabu. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
