Pemko Pekanbaru Ambil Alih Danau Bandar Kayangan Usai Kontrak Pengelolaan Berakhir

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan akan melakukan pengamanan terhadap aset Danau Bandar Kayangan di Kecamatan Rumbai Timur setelah berakhirnya masa kontrak pengelolaan oleh PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pekanbaru, Akmal Khairi, mengatakan kontrak pengelolaan Danau Bandar Kayangan oleh PT SPP telah berakhir sejak 2 Juli 2025 dan tidak diperpanjang. Berakhirnya kontrak tersebut terjadi secara otomatis karena masa berlaku perjanjian telah selesai.

Pemko Pekanbaru selanjutnya akan melakukan audit aset melalui Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Audit dilakukan untuk memastikan kondisi aset, termasuk bangunan dan fasilitas, saat dikembalikan ke pemerintah daerah.

“Audit ini bertujuan memastikan aset Danau Bandar Kayangan kembali sepenuhnya menjadi kewenangan Pemko Pekanbaru,” kata Akmal, Selasa (13/1/2026).

Sebagai langkah lanjutan, Pemko akan mengirimkan surat resmi kepada Penjabat Sekretaris Daerah guna meminta pengamanan aset. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga akan ditugaskan untuk menjaga kawasan wisata tersebut.

Hingga saat ini, Pemko Pekanbaru belum menetapkan pihak pengelola baru. Setelah proses pendataan dan audit aset selesai, pengelolaan Danau Bandar Kayangan direncanakan akan dialihkan ke Disbudpar Pekanbaru untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah.