Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi seorang anak warga negara Indonesia (WNI) bernama Kevin Lorente (KL) ditahan oleh kepolisian Yordania. KL diduga terlibat dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan penangkapan KL terjadi pada 19 Mei 2025. Informasi tersebut diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Aman dari orang tua KL yang merupakan diaspora Indonesia di Yordania.
“Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,” ujar Heni saat jumpa pers di Ruang Palapa, Jakarta, Jumat (8/1/2026).
Heni menjelaskan, KL telah menjalani lima kali persidangan di pengadilan anak di Ibu Kota Aman. Sidang keenam dijadwalkan berlangsung pada 13 Januari 2026, setelah sebelumnya direncanakan pada 6 Januari.
Berdasarkan laporan KBRI Aman, kondisi KL dalam keadaan sehat dan baik. KL yang lahir pada 2009 dan kini berusia 17 tahun ditahan di fasilitas detensi anak di Kota Madaba, wilayah Yordania Tengah.
Kemlu RI dan KBRI Aman memastikan akan terus mengawal proses hukum yang dijalani KL. Pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi hak-hak KL sebagai anak dan sebagai WNI selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Kemlu RI telah berkoordinasi dengan otoritas Yordania, baik di Jakarta maupun di Aman, guna memastikan KL mendapatkan pendampingan hukum serta perlakuan sesuai prinsip-prinsip pelindungan anak.
