Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi melarang penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru yang menegaskan bahwa kendaraan roda tiga tidak diperbolehkan melayani angkutan masyarakat di jalan protokol maupun jalan utama.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan, kendaraan roda tiga hanya diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan lingkungan terbatas, seperti di kawasan permukiman atau area dengan akses jalan terbatas. Operasional di luar zona tersebut dinilai melanggar ketentuan jaringan jalan dan izin penyelenggaraan angkutan.
Pemko Pekanbaru juga menghentikan operasional penyedia aplikasi angkutan umum roda tiga. Menurut Agung, layanan tersebut tidak sesuai dengan regulasi Kementerian Perhubungan RI, sehingga tidak diperkenankan beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru.
Agung mengacu pada aturan Kemenhub yang mengklasifikasikan kendaraan roda tiga tanpa rumah atau kereta samping sebagai sepeda motor, sementara roda tiga dengan rumah-rumah masuk kategori mobil penumpang. Untuk angkutan orang di kawasan tertentu, kendaraan wajib memenuhi syarat sesuai Permenhub Nomor 117 Tahun 2018.
Selain aspek regulasi, Pemko menilai penggunaan angkutan roda tiga sebagai transportasi umum tidak efisien. Kapasitas penumpang yang terbatas dinilai berpotensi menambah kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan perkotaan.
“Demi menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan keteraturan transportasi, Pemko Pekanbaru berwenang mengatur dan bahkan melarang operasional angkutan umum roda tiga sampai ada perubahan regulasi nasional,” tegas Agung.
