Ditlantas Polda Riau Tertibkan Angkutan Barang Jelang Nataru

Spesial Riau265 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menggelar operasi penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang guna menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Operasi berlangsung di kawasan Tugu Celengan, Jalan Siak Dua, Kota Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).

Operasi tersebut melibatkan lintas instansi, yakni Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Jasa Raharja. Kegiatan dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Galih Apria, didampingi Kasubdit Kamsel AKBP Dasril, serta diikuti personel Subdit Gakkum.

Kompol Galih Apria mengatakan operasi ini bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan transportasi terhadap kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Nataru. Ia menegaskan, petugas melakukan pengecekan langsung terhadap kendaraan dan perusahaan transportasi yang beroperasi.

Galih menjelaskan, secara nasional SKB Tiga Menteri mengatur pembatasan operasional angkutan barang tertentu. Namun, di Provinsi Riau terdapat pengecualian yang dikeluarkan Gubernur Riau melalui surat edaran, termasuk pada 23 Desember untuk kendaraan dengan klasifikasi tertentu.

Kendaraan yang mendapat pengecualian antara lain angkutan ternak, pengangkut sembako, logistik kebencanaan, serta kebutuhan vital masyarakat. Meski demikian, petugas masih menemukan pelanggaran, seperti kendaraan sumbu tiga dan angkutan tanah yang tetap beroperasi di luar ketentuan.

Terhadap pelanggaran tersebut, Ditlantas Polda Riau menerapkan penindakan berupa teguran dan tilang elektronik (ETLE). Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menegaskan penegakan hukum ini sebagai komitmen Polri dalam menjaga keamanan, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas selama Nataru.