Longsor Terjang Kawasan HPT Inhu, Diduga Akibat Tambang Galian C Ilegal

Inhu, Lingkungan230 Dilihat

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengalami longsor pada Minggu (14/12/2025). Peristiwa tersebut diduga kuat dipicu aktivitas penambangan galian C ilegal yang telah berlangsung cukup lama di lokasi itu.

Akibat longsor, sejumlah truk dan alat berat yang sedang melakukan pengerukan serta pengangkutan material dilaporkan tertimbun tanah. Beruntung, tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Warga setempat mengungkapkan aktivitas tambang tanpa izin itu sudah lama meresahkan. Selain merusak kawasan HPT, aktivitas tersebut menyebabkan jalan rusak parah dan dipenuhi debu yang mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi warga, penambangan ilegal tersebut telah berjalan sekitar satu tahun. Pengelola tambang disebut bernama Putaja Rumahorbo dan Munte. Meski telah beberapa kali mendapat teguran dari masyarakat, aktivitas penambangan tetap berlanjut.

Lokasi galian C ilegal tersebut berada di Jalan Kerampal, Gang Sunda, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu. Longsor yang terjadi semakin memperkuat kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dan keselamatan.

Ketua DPW Topan Provinsi Riau, Uli Pasihar Hutabarat SH, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Ia menilai aktivitas tambang di kawasan HPT sudah melanggar hukum dan membahayakan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.