Jakarta (Riaunews.com) – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penolakan pembayaran menggunakan uang tunai dalam transaksi ritel dapat dikenai sanksi pidana. Penegasan ini disampaikan menyusul polemik publik setelah viral kasus seorang warga lanjut usia ditolak bertransaksi karena tidak menggunakan metode pembayaran digital.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap pihak—termasuk pelaku usaha—wajib menerima rupiah dalam bentuk tunai maupun nontunai.
Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 33 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban transaksi di wilayah Indonesia.
Dalam aturan itu juga ditegaskan, pihak yang menolak pembayaran tunai tanpa alasan yang sah dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Satu-satunya pengecualian penolakan hanya dibenarkan jika terdapat keraguan atas keaslian uang yang digunakan.
BI menekankan bahwa dorongan digitalisasi sistem pembayaran, seperti penggunaan QRIS, tidak menghapus kewajiban hukum untuk menerima uang tunai. Transformasi digital, menurut BI, harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat dalam bertransaksi.
Dengan penegasan ini, BI mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak menerapkan kebijakan pembayaran digital secara eksklusif. Penolakan uang tunai bukan sekadar pelanggaran etika layanan, tetapi dapat berujung pada konsekuensi hukum pidana.
