Jakarta (Riaunews.com) – Bank Indonesia (BI) merespons video viral yang memperlihatkan seorang nenek ditolak saat hendak membayar menggunakan uang tunai di sebuah toko roti karena diwajibkan memakai QRIS. BI menegaskan, seluruh transaksi ritel di Indonesia wajib menerima rupiah, baik tunai maupun nontunai.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan kebijakan menolak uang tunai secara mutlak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 33 ayat (2) UU tersebut secara tegas melarang penolakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah NKRI,” ujar Denny, Minggu (21/12/2025).
Denny menjelaskan, penolakan rupiah hanya dibenarkan jika terdapat keraguan atas keaslian uang. Selain kondisi tersebut, pedagang tetap berkewajiban menerima pembayaran tunai meski menyediakan opsi nontunai seperti QRIS.
Ia menambahkan, BI memang mendorong digitalisasi sistem pembayaran karena lebih cepat dan efisien. Namun, keberagaman kondisi masyarakat, geografis, serta tingkat literasi digital membuat uang tunai masih memegang peran penting dalam transaksi sehari-hari.
Sebelumnya, video penolakan pembayaran tunai terhadap seorang lansia di toko roti menuai kecaman publik. Aksi seorang pria yang membela sang nenek dalam video tersebut memicu simpati luas dan membuka kembali diskusi soal hak masyarakat menggunakan uang tunai.
