Polda Riau Bongkar Sindikat Ekstasi di Dumai, 47 Ribu Pil Disita

Dumai (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar sindikat peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Dumai. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 47 ribu butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait rencana penjemputan ekstasi dalam jumlah besar. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi.

Dua tersangka awal, R (47) dan W, diamankan di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Jumat (12/12/2025). Dari penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket besar berisi ekstasi yang disimpan dalam dua tas ransel hitam dan dibawa menggunakan sepeda motor.

“Hasil penghitungan menunjukkan jumlah ekstasi mencapai 47 ribu butir. Selain itu, kami juga menyita dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor,” ujar Kombes Putu, Senin (22/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku ekstasi tersebut akan diserahkan kepada tersangka F (34) di Pekanbaru. Polisi kemudian menangkap F di sebuah bengkel di Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari. Pengembangan selanjutnya mengarah ke Provinsi Jambi dan kembali mengamankan dua tersangka lain, FA (39) dan AF (37).

Kombes Putu menyebutkan, jaringan ini dikendalikan oleh bandar di Jambi dan ekstasi rencananya akan diedarkan ke wilayah tersebut. Empat tersangka telah ditahan untuk penyidikan lanjutan, sementara W tidak ditahan karena tidak mengetahui rencana penjemputan narkotika. Polisi juga mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang dari jaringan tersebut.

Komentar