Jakarta (Riaunews.com) – Perusahaan perkebunan asal Malaysia, Genting Plantations, mengungkapkan anak usaha tidak langsungnya di Indonesia dikenai denda administratif hampir Rp 396 miliar oleh otoritas Indonesia. Denda tersebut dikaitkan dengan pelanggaran pengelolaan kawasan hutan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana di wilayah Sumatra.
Mengutip Business Times, anak usaha tersebut adalah PT Susantri Permai yang 95% sahamnya dimiliki Genting Plantations. Perusahaan ini menerima pemberitahuan sementara dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait sanksi administratif atas aktivitas di kawasan hutan.
Pengenaan denda ini merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan menyusul banjir dan kerusakan ekosistem yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra. Pemerintah menilai aktivitas perusahaan di kawasan hutan atau di luar batas izin konsesi berpotensi memperparah risiko bencana ekologis.
Satgas PKH sebelumnya mengumumkan 71 perusahaan sawit dan tambang yang diduga melakukan pelanggaran, terdiri atas 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang. Susantri Permai termasuk dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi, meski rincian pelanggaran belum diungkap secara terbuka.
Genting Plantations menyatakan denda tersebut telah dibayarkan meski proses penetapan masih menunggu finalisasi dari otoritas Indonesia. Kasus ini mencerminkan pengetatan pengawasan terhadap perusahaan yang dinilai berkontribusi pada kerusakan lingkungan di Sumatra.
Pemerintah menegaskan penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan untuk mencegah bencana serupa terulang. Hingga akhir tahun lalu, negara telah menyita jutaan hektare lahan bermasalah dan mengantongi triliunan rupiah dari denda administratif sektor sawit dan pertambangan.
