Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan surat edaran larangan bagi pejabat bepergian ke luar daerah hingga 5 Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi akibat cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, seluruh jajaran diminta tetap berada di Kota Pekanbaru agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. “Melihat cuaca yang tidak menentu, kita perlu bekerja bersama-sama. Karena itu kami keluarkan surat edaran agar pejabat tidak meninggalkan Kota Pekanbaru,” kata Agung, Senin (15/12/2025).
Larangan tersebut berlaku bagi kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sekretaris dinas, pejabat eselon III, camat, hingga lurah. Kebijakan ini sejalan dengan penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di Pekanbaru yang berlaku hingga 31 Januari 2026.
Agung menyebut, sebagai kepala daerah dirinya juga terikat aturan serupa dan tidak diperkenankan bepergian ke luar wilayah. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengabdian dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat di tengah kondisi cuaca ekstrem.
Kebijakan Pemko Pekanbaru juga sejalan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melarang kepala daerah bepergian ke luar wilayah hingga 15 Januari 2026. Mendagri meminta seluruh kepala daerah tetap siaga dan fokus berada di daerah masing-masing, khususnya wilayah yang rawan bencana.







Komentar