Balikpapan (Riaunews.com) – Tingkat deforestasi di Kalimantan Timur (Kaltim) akibat ekspansi kelapa sawit, pertambangan, dan pembalakan liar kian mengkhawatirkan. Pemerintah daerah menyebut kondisi ini telah masuk fase kritis dan mengancam memicu bencana hidrometeorologi besar seperti banjir dan tanah longsor, sebagaimana yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa pekan terakhir.
Salah satu titik kerusakan paling parah terlihat di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Area hutan yang sebelumnya hijau kini tampak gundul akibat pembukaan lahan. Aktivitas penebangan pohon skala besar terlihat jelas dari jalur darat maupun udara, bahkan berada tidak jauh dari Jalan Poros Balikpapan–Samarinda.
Pemerintah Provinsi Kaltim memperkirakan luas hutan yang dibabat secara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto telah mencapai lebih dari 160 hektare. Padahal, Pemprov bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup telah memasang puluhan papan larangan untuk mencegah pembukaan lahan baru di seluruh kawasan tahura tersebut.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan kondisi deforestasi saat ini sudah semakin kritis dan berdampak langsung kepada masyarakat. Ia menyebut banjir dan tanah longsor menjadi ancaman nyata jika kerusakan hutan tidak segera dihentikan. “Kami telah berkonsultasi dengan Kementerian Kehutanan agar pembalakan liar bisa dicegah dan dampaknya tidak terus dirasakan masyarakat,” ujarnya di Balikpapan, Minggu (7/12/2025).
Menanggapi situasi tersebut, Polda Kaltim menyatakan komitmennya untuk menindak tegas seluruh kegiatan pembalakan liar dan penambangan ilegal di wilayah provinsi itu. Kepolisian menilai aktivitas tersebut menjadi penyebab utama kerusakan hutan alami yang terus meluas dalam beberapa tahun terakhir.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan penegakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku meski pihaknya belum membentuk satuan tugas khusus. “Kalau ada pembalakan hutan, kami akan melakukan penindakan sesuai hukum yang ada. Saat ini satgas masih berjalan secara rutin, namun proses hukum bagi para pelaku tetap kami lakukan,” tegasnya.







Komentar