Pemko Pekanbaru Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk 60 Pasangan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi 60 pasangan suami istri (pasutri) di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jumat (5/12). Program ini ditujukan untuk membantu warga yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi agar dapat memperoleh hak-hak administrasi kependudukan secara penuh.

Kegiatan tersebut merupakan kerja sama Pemko Pekanbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan Agama. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho hadir menyaksikan jalannya sidang dan mengapresiasi dukungan para hakim Pengadilan Agama. Ia menegaskan bahwa isbat nikah terpadu menjadi solusi penting bagi masyarakat yang selama ini terkendala birokrasi. “Gagasan ini muncul setelah kami banyak menerima keluhan masyarakat saat turun ke lapangan,” ujar Agung.

Salah satu kasus yang disoroti adalah seorang anak berusia 9 tahun di Kecamatan Tuah Madani yang gagal didaftarkan sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis karena orang tuanya tidak memiliki buku nikah dan kartu keluarga (KK). Kasus serupa juga ditemukan di fasilitas kesehatan lain, sehingga banyak anak tidak bisa memperoleh layanan kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah. “Ini merugikan hak anak,” tegas Agung.

Dari total 100 pasangan yang mendaftar, hanya 60 yang lolos verifikasi administrasi untuk mengikuti sidang. Kendati demikian, keberhasilan penetapan tetap bergantung pada putusan majelis hakim yang akan menilai kesaksian dan memastikan pasangan benar-benar telah menikah secara agama.

Agung menyebut bahwa program ini akan terus berlanjut karena masih banyak warga yang menikah tanpa mengurus dokumen resmi. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari ketidaktahuan proses, keterbatasan biaya, hingga menunda karena kesibukan. “Sidang isbat nikah ini sepenuhnya ditanggung Pemko Pekanbaru. Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang dirugikan akibat ketidaklengkapan dokumen orang tuanya,” pungkasnya.