Pekanbaru (Riaunews.com) – Penanganan dugaan korupsi di salah satu bank BUMN di Kabupaten Pelalawan terus menunjukkan perkembangan. Dua berkas tersangka kini telah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan menunggu proses penelitian lebih lanjut. Kasus ini ditangani oleh Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau setelah penyidikan dimulai pada 13 November 2024, berdasarkan SPDP yang dikirim ke Kejati sehari berselang.
Pada tahap awal penyidikan, mantan Marketing Kredit berinisial LF ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kredit fiktif. Penetapan dilakukan pada 21 Agustus 2025 dan berkasnya langsung dikirim ke Jaksa Peneliti pada 22 Agustus 2025. Namun, berkas tersebut dikembalikan melalui P-19 pada 9 September 2025 karena belum lengkap, hingga penyidik kemudian menetapkan satu tersangka baru, perempuan berinisial RA, yang berperan sebagai pihak ketiga dalam pencarian data calon debitur.
Kedua berkas tersangka kini telah kembali dilimpahkan ke Kejati Riau. Informasi tersebut dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. “Sudah tahap I (dilimpahkan ke Jaksa),” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/12/2025). Ia menambahkan bahwa pelimpahan dilakukan pada akhir November, dan penyidik kini menunggu hasil penelitian terkait kelengkapan formil dan materiil berkas perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) bagi debitur perorangan. Proses penyaluran kredit diduga tidak mengikuti aturan internal bank, sementara jenis usaha para debitur diketahui tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dana kredit bahkan disinyalir dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Praktik tersebut terjadi di unit salah satu bank BUMN di Pangkalan Kerinci pada 16 Januari hingga 3 Agustus 2024. Hasil audit BPKP Perwakilan Riau menemukan adanya kerugian negara hingga Rp7,975 miliar. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







Komentar