KPK Periksa Ajudan Gubri dan Pihak Swasta Terkait “Jatah Preman” di Pemprov Riau

Korupsi, Spesial Riau150 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menguatkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini melibatkan pejabat Pemprov Riau, ajudan gubernur, dan pihak swasta. Ia menegaskan pemeriksaan berlangsung sepanjang Rabu (3/12/2025) sebagai bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti.

Beberapa saksi yang dipanggil antara lain Kepala Bagian Protokol Setda Riau Raja Faisal Febnaldi serta Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR PKPP Riau, Rio Andriadi Putra. Selain itu, KPK juga memeriksa ADC Gubernur Riau nonaktif berinisial DI, yaitu Dahri Iskandar, serta pihak swasta Angga Wahyu Pratama.

Budi menjelaskan bahwa seluruh pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Riau. Ia memastikan tim penyidik terus menguji keterangan saksi untuk menelusuri alur dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat.

Kasus ini sebelumnya menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/11/2025). Ia ditangkap bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.

Ketiganya telah menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 23 November dan kini diperpanjang 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan oleh KPK.

Komentar