KPK Tegaskan Pamerkan Uang Sitaan Rp 300 Miliar demi Transparansi Korupsi Taspen

Korupsi, Nasional288 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan memamerkan uang rampasan senilai Rp 300 miliar dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen merupakan langkah transparansi kepada publik. Tumpukan uang pecahan Rp100.000 tersebut dipajang di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penampilan fisik uang rampasan bukan sekadar simbolis, tetapi bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara bukan hanya tercatat dalam angka, melainkan benar-benar diwujudkan secara nyata. “KPK menunjukkan fisik uang tersebut sebagai bentuk transparansi. Sebagaimana KPK juga seringkali menunjukkan barang bukti dalam kegiatan tertangkap tangan maupun barang rampasan yang dikelola apik di rupbasan,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jumat (21/11/2025).

Langkah ini, kata Budi, juga bertujuan meyakinkan para pegawai negeri yang menjadi korban skandal pengelolaan dana pensiun tersebut bahwa uang rampasan memang benar-benar kembali kepada negara. Ia berharap publik merasa lebih tenang karena jaminan masa tua para pegawai tetap dapat terpelihara. “Perampasan aset ini tidak sekadar angka, tetapi betul-betul ada wujud uangnya,” kata Budi.

Selain itu, KPK ingin mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan dana pensiun agar kejahatan serupa tidak terulang. “Masyarakat perlu lebih peduli terhadap pengelolaan dana pensiunnya untuk mencegah tindak pidana korupsi dan memitigasi risiko ke depannya,” tambahnya.

Dalam perkara PT Taspen, KPK telah menyerahkan secara langsung uang rampasan sebesar Rp 883 miliar kepada PT Taspen sebagai pelaksanaan putusan inkracht majelis hakim. Putusan tersebut menetapkan bahwa seluruh aset sitaan KPK menjadi milik negara dan dapat langsung dikelola oleh PT Taspen. “KPK menyambut positif putusan progresif ini sehingga dana dapat segera pulih dan kembali dikelola demi keberlangsungan hidup para pegawai negeri di masa purnatugas,” ujar Budi.

Adapun uang Rp 300 miliar yang dipamerkan merupakan bagian dari total pemulihan tersebut. Tumpukan uang setinggi sekitar 1,5 meter, disusun menyerupai tembok bata menggunakan bal-bal berisi Rp 1 miliar per paket. Di bagian tengah, KPK menempatkan papan nilai rampasan sebagai penanda resmi barang bukti.

Kasus korupsi ini menyeret eks Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, yang telah divonis bersalah. Sementara itu, mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, juga dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta namun putusannya belum berkekuatan hukum tetap karena mengajukan banding. KPK juga masih melanjutkan penyidikan terhadap tersangka korporasi dalam perkara ini, yaitu PT IIM.

Komentar