Jakarta (Riaunews.com) – utusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali memicu perhatian publik. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Prof Tongat, menilai putusan tersebut justru menimbulkan ambiguitas karena tidak disertai batasan yang jelas mengenai jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Prof Tongat menjelaskan, MK memang menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama mereka mengundurkan diri atau pensiun. Namun, setelah frasa “penugasan” dihapus dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XII/2025, redaksi pasal yang tersisa masih memberi peluang tafsir bahwa anggota Polri tetap dapat mengisi jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian tanpa keluar dari dinas aktif.
“Dengan formulasi yang ada sekarang, masih mungkin ditafsirkan bahwa anggota Polri bisa menempati jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian tanpa melepaskan statusnya. Di situlah letak masalahnya,” ujar Prof Tongat, Sabtu (15/11/2025). Ia menilai kondisi ini dapat menimbulkan polemik baru dalam implementasi aturan.
Menurutnya, sejumlah lembaga seperti KPK, BNN, dan institusi penegak hukum lain memiliki irisan kuat dengan fungsi kepolisian. Tanpa norma pengganti yang eksplisit, penempatan anggota Polri di lembaga-lembaga tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta menurunkan kepastian hukum yang seharusnya menjadi roh setiap putusan MK.
Prof Tongat menegaskan, putusan MK seharusnya lebih komprehensif dan disertai pengaturan yang memberikan batasan substantif agar tidak menimbulkan interpretasi beragam. “Putusan ini tidak jelas dan bersifat ambigu. MK membuka ruang tafsir baru yang justru membingungkan publik,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menyempurnakan regulasi terkait, sehingga penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian benar-benar mengikuti prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan konstitusionalitas.







Komentar