Oknum Polisi dan Istri Anggota Satlantas Diserahkan ke Jaksa dalam Kasus Dugaan Perzinahan

Rokanhulu306 Dilihat

Rokan Hulu (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan perzinahan yang melibatkan oknum polisi berinisial LLN alias Iptu Ilop dan seorang perempuan berinisial RA alias Ria. Perempuan tersebut diketahui merupakan istri dari anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF.

Pelimpahan perkara dari penyidik Polres Rohul ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada Selasa (11/11/2025). Kasi Pidum Kejari Rohul, Rendi Panalosa, mengatakan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan tergolong ringan.

“Hari ini tim JPU menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan perzinahan dengan tersangka LLN dan RA. Mereka tidak ditahan karena ancaman pidananya sembilan bulan, sesuai Pasal 284 KUHP,” ujar Rendi. Ia menambahkan, surat dakwaan telah disiapkan dan perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasus ini mencuat setelah warga menggerebek keduanya di sebuah rumah dinas kosong di belakang Mapolsek Rambah, Jalan Diponegoro, Desa Koto Tinggi, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Warga yang curiga langsung melaporkan kejadian itu, hingga akhirnya Sie Propam Polres Rohul turun ke lokasi dan mengamankan keduanya untuk diperiksa.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) huruf (a) KUHP tentang perzinahan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 16 Oktober 2025.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional, baik secara etik maupun pidana. “Kasus ini sudah ditangani Bidpropam Polda Riau, dan yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus. Polres Rokan Hulu menindak tegas tanpa pandang bulu, karena ini murni perbuatan individu di luar kedinasan,” tegasnya.

Komentar