Pemerintah Kembali Lirik Rencana Redenominasi Rupiah, ini Untungnya Bagi Masyarakat

Jakarta (Riaunews.com) – Rencana redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang kembali digulirkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam regulasi itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK tersebut. Penanggung jawab penyusunan RUU ditetapkan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penyelesaian kerangka regulasi pada 2026.

Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah nilai riilnya. Misalnya, nilai Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1, namun daya belinya tetap sama. Rencana serupa pernah diajukan sejak 2010 oleh Bank Indonesia dan masuk dalam program legislasi nasional 2013 saat Agus Martowardojo menjabat Menteri Keuangan.

Sejumlah kajian menyebut redenominasi bermanfaat untuk menyederhanakan transaksi, mengurangi kesalahan input angka, serta meningkatkan efisiensi sistem keuangan. Selain itu, penggunaan digit lebih sedikit juga memudahkan pengelolaan moneter dan menekan biaya pencetakan uang.

Ekonom senior Raden Pardede menilai redenominasi dapat memberi efek psikologis positif terhadap persepsi nilai rupiah, meski tidak berdampak langsung pada penguatan kurs. “Kalau kita bilang Rp15 dibanding Rp15.000 per dolar, kesannya nilai rupiah tidak jauh beda. Tapi itu hanya efek psikologis, bukan fundamental,” ujarnya.

Sementara Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga pernah menyampaikan bahwa redenominasi akan meningkatkan efisiensi ekonomi. “Dengan mengurangi tiga digit nol, penyelesaian transaksi dan sistem pembayaran akan jauh lebih cepat dan efektif,” katanya pada 2022.

Kebijakan redenominasi ini, jika berjalan sesuai rencana, akan menjadi salah satu transformasi besar dalam sistem keuangan nasional — meski pemerintah menegaskan pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati dan bertahap, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun pasar keuangan.