Dari Hak jadi Barang: Implikasi Kapitalisasi Air bagi Keberlanjutan Alam

Lingkungan, Opini288 Dilihat

Oleh Sulis Setiawati,S.Pd

Air adalah hak dasar setiap makhluk hidup, namun belakangan praktik kapitalisasi air oleh korporasi mulai menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan masyarakat. Banyak mata air di berbagai daerah kini dikuasai oleh perusahaan air minum.

Bahkan, tidak jarang mereka memanfaatkan air tanah dalam melalui sumur bor secara besar-besaran. Dampak negatif dari praktik ini sudah mulai terasa, seperti penurunan muka air tanah, hilangnya mata air di sekitar, hingga potensi amblesan tanah yang membahayakan ekosistem lokal dan masyarakat sekitar.

Dikutip dari Media Indonesia, Secara ekologis, pengambilan air tanah dalam dalam jumlah besar menimbulkan kerusakan serius. Akuifer yang terus-menerus dikuras dapat menyebabkan tanah kehilangan kekuatannya, sehingga rawan amblesan atau longsor.

Selain itu, tidak meratanya akses air untukmasyarakat sekitar pabrik menimbulkan ketidakadilan sosial. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem kapitalis, yang menempatkan keuntungan perusahaan diatas kemaslahatan publik, berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk lingkungan hidup.

Dilansir dari BPS, Secara hukum dan regulasi, kelemahan pengawasan menjadi salah satu faktor utama. Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah Kementerian PUPR belum mampu menegakkan batas penggunaan air secara efektif.

Akibatnya, praktik kapitalisasi air terus berlangsung tanpa kendali yang ketat. Data BPS menunjukkan bahwa kebutuhan air bersih per kapita di perkotaan Indonesia meningkat 5-7% per tahun, sementara penyediaan air bersih publik belum merata.

Perspektif Islam dan Hadirnya Negara pada Bisnis Air

Krisis Air Bersih yang Sempat Melanda Banyumas (Dok. Liputan6)

Dalam perspektif Islam, air dan sumber daya alam lainnya adalah milik publik (al-milkiyyah al-‘ammah) yang tidak boleh dimiliki oleh individu atau korporasi untuk kepentingan pribadi semata. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh menguasai tanah yang umum untuk kepentingan pribadi” (HR. Ahmad). Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam demi kemaslahatan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

kejujuran, transparansi, dan keseimbangan antara keuntungan dan maslahat masyarakat. Oleh karena itu, setiap aktivitas pengelolaan air harus diatur dengan regulasi ketat agar tidak menimbulkan kerusakan ekologis maupun ketimpangan sosial. Negara wajib melakukan pengawasan dan memberikan sanksitegas bagi pihak yang menyalahgunakan sumber daya air, sesuai prinsip “hisbah”dalam syariah, mencegah kemungkaran dan menjaga hak masyarakat.

Pengelolaan Air dengan Penerapan Islam Kaffah

Pengelolaan air harus mengadopsi prinsip Islam secara menyeluruh (kaffah). Ini mencakup pengelolaan SDA oleh negara sebagai amanah publik, pengawasan ketat terhadap perusahaan yang memanfaatkan air, pengembangan teknologi hemat air, dan pemberdayaan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pendidikan tentang pentingnya konservasi air harus menjadi bagian dari kurikulum sekolah dan dakwah publik.

Dengan pendekatan Islam kaffah,setiap kebijakan dan praktik bisnis yang terkait air tidak hanya memperhatikan keuntungan ekonomi, tetapi juga keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan ketaatan pada prinsip syariah, sebagaimana firman Allah, “Dan Dia-lah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di bumi (QS.Al-An’am: 165”), yang menegaskan tanggung jawab manusia menjaga bumi dan segala sumber dayanya.

Komentar