Pekanbaru (Riaunews.com) – Kisah menyentuh datang dari Kota Pekanbaru. Seorang ayah bernama Alex Satria nekat mencuri sepeda motor demi membiayai pengobatan anaknya yang sedang sakit. Tindakannya yang melanggar hukum berujung pada proses hukum, namun berakhir dengan pengampunan dan kebebasan berkat pendekatan restorative justice.
Kasus ini bermula pada 16 Agustus 2025, ketika korban, Halim Utomo, memarkir sepeda motornya di depan Toko Roti Baraya. Tak lama berselang, Alex mengambil motor dan telepon genggam milik Halim tanpa izin. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, sementara Alex ditangkap dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Di hadapan penyidik, Alex mengaku nekat mencuri karena keputusasaan. Ia terdesak kebutuhan biaya pengobatan anaknya yang sakit. Mendengar kisah tersebut, korban Halim Utomo memilih memaafkan dan berdamai dengan Alex. Proses perdamaian kemudian difasilitasi oleh jaksa di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, disaksikan keluarga dan tokoh masyarakat.
Setelah mendalami perkara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menilai kasus ini layak diselesaikan melalui pendekatan kemanusiaan. Dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Selasa (28/10/2025), permohonan penghentian penuntutan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru disetujui.
“Permohonan penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif dari Kejari Pekanbaru disetujui Jampidum,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Ia menjelaskan, keputusan ini diambil karena tersangka menyesali perbuatannya dan melakukan pencurian bukan atas dasar niat jahat, melainkan keterpaksaan demi keluarga.
Dengan disetujuinya penghentian penuntutan, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). “Tersangka telah meminta maaf dan berdamai tanpa paksaan. Kini ia dapat kembali ke keluarganya,” ujar Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang. Kasus ini menjadi contoh nyata penerapan keadilan yang berpihak pada kemanusiaan.
