Pekanbaru (RiauNews.com) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmikan sebanyak 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Riau, bertempat di Balai Serindit, Jalan Diponegoro No. 23, Selasa (21/10/2025).
“Alhamdulillah, Riau telah capai 100 persen dalam pembentukan Posbakum Desa dan Kelurahan. Sementara secara nasional saat ini sudah berdiri sebanyak 47.504 Posbankum dengan capaian lebih dari 50 persen,” ungkap Supratman dalam sambutannya.

Selain sebagai wadah edukasi dan bantuan hukum bagi masyarakat desa, Posbankum dikatakan Supratman sangat membantu pemerintah dalam mengurangi permasalahan hukum yang terjadi di maasyarakat, sehingga perkara yang timbul tidak perlu harus bergulir hinga ke pengadilan.
“Beberapa waktu lalu, dalam sebuah kesempatan Bapak presiden memberikan analogi sederhana. Bila seorang pencuri ayam harus dihukum sesuai dengan prosedur, mulai dari proses di kepolisian hingga persidangan, negara tentu saja mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi biaya hidup setelah dititipkan ke lembaga pemasyarakatan. Artinya, biaya yang dikeluarkan negara pasti lebih besar dari harga seekor ayam yang dicuri tadi. Kalau sudah seperti itu, lebih baik aparat penegak hukum menyumbang untuk mengganti ayam tersebut sehingga tidak perlu lagi harus sampai ke pengadilan,” ungkap Supratman.
Dari analogi itu, bila terjadi kasus serupa di desa, paralegal yang tergabung di Posbankum dapat menjadi ujung tombak pertama dalam memberikan advokasi, sehingga perselisihan dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa menimbulkan kerugian para pihak.
Menkum juga berharap Posbankum di Riau dapat menjadi etalase penyelesaian berbagai sengketa yang seharusnya tidak perlu berlanjut ke pengadilan. “Semua kasus, entah itu konflik agraria, sengketa lahan, gugat cerai, soal warisan, kasus- kasus pidana ringan, itu harusnya bisa diselesaikan,” imbuhnya
Namun demikian, lanjut Supratman, Kedepan tentu saja ada penilaian menyangkut efektivitas dalam pelaksanaan ataupun implementasinya. “Kementerian hukum selanjutnya akan memberikan pelatihan kepada paralegal bersama- sama organisasi pemberi bantuan hukum, kita juga akan memberi pelatihan kepada kepala desa sebagai juru penyelesaian perkara yang dilakukan oleh Mahkamah Agung nantinya,” imbuhnya
Menkum yakin bila rencana berkelelanjutan tersebut berhasil dilaksanakan, maka dapat mengurangi volume kasus hukum yang berlanjut ke pengadilan.
Supratman juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Riau Abdul Wahid karena telah memfasilitasi 100 persen terbentuknya Posbankum. “Kementerian Hukum tidak memiliki dana besar untuk menjangkau hingga tingkat desa, namun dengan bantuan pak gubernur beserta jajarannya, akhirnya Posbankum di Riau dapat terwujud sesuai rencana. pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih kepada beliau,” ungkap Supratman.

Hadir pada kesempatan tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid beserta unsur Forkompinda, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, Duta Posbankum Nasional Sherly Tjoanda Laos yang juga Gubernur Maluku Utara dan Bupati serta Kepala Desa se Riau.







Komentar