California (Riaunews.com) – Remaja pengguna Instagram dan Facebook kini akan dibatasi hanya dapat melihat konten yang sesuai dengan kategori usia mereka (PG-13). Kebijakan baru ini diumumkan oleh Meta Platforms Inc., seperti dilaporkan ABC, Rabu (15/10/2025).
Melalui aturan tersebut, remaja di bawah usia 18 tahun tidak dapat mengubah pengaturan akun tanpa izin orang tua. Mereka hanya dapat mengakses konten yang tidak mengandung unsur seks, narkoba, kekerasan, atau kata-kata kasar. Meta menyebut langkah ini sebagai kebijakan paling signifikan sejak diperkenalkannya akun khusus remaja tahun lalu.
Setiap pengguna baru di bawah 18 tahun akan otomatis menggunakan akun remaja privat dengan pembatasan penggunaan dan penyaringan konten sensitif. Namun, Meta mengakui masih banyak remaja yang memalsukan usia saat membuat akun. Untuk menanggulangi hal itu, perusahaan mulai menerapkan kecerdasan buatan (AI) guna mendeteksi akun yang tidak sesuai usia, meski tanpa menyebut jumlah pasti akun tersebut.
Meta juga meluncurkan fitur baru bernama “konten terbatas”, yang memungkinkan pemblokiran terhadap lebih banyak konten berisiko. Selain itu, remaja kini akan dibatasi dalam melihat, menerima, atau memberikan komentar di unggahan tertentu.
Aturan ini juga melarang remaja untuk mengikuti akun yang membagikan konten tidak pantas atau memiliki nama serta tautan yang tidak sesuai usia. Bagi akun remaja yang sudah terlanjur mengikuti akun semacam itu, akses akan otomatis dibatasi, termasuk interaksi melalui pesan pribadi maupun komentar.
Dengan kebijakan baru ini, Meta berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi pengguna muda, sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anak mereka.







Komentar