Pekanbaru (RiauNews.com) — Provinsi Riau menorehkan pencapaian baru dalam penyediaan akses bantuan hukum. Per 23 September 2025, sebanyak 1.862 desa dan kelurahan di seluruh Riau telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Dengan capaian ini, Riau tercatat sebagai provinsi kelima di Indonesia yang berhasil merampungkan pembentukan Posbankum di seluruh wilayah administrasinya.
“Untuk memperkuat Posbakum Desa tersebut, kita akan melakukan pelatihan serentak bagi paralegal atau petugas pendamping yang telah direkrut sebelumnya,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, saat acara coffee morning bersama pimpinan media di Pekanbaru, Senin (29/09/2025)
Lanjut Rudy, sebanyak 3.724 paralegal kini siap mendampingi masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan layanan hukum. Para paralegal dijadwalkan mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) mulai 6 Oktober 2025. Setelah lulus, mereka akan memperoleh gelar non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).
“Ke depan, kita coba carikan cara agar paralegal mendapatkan honor,” imbuh Rudy
Kedepan, Rudy berharap dapat meningkatkan kapasitas para paralegal agar Posbankum benar-benar menjadi garda terdepan dalam memberi akses keadilan.
Dengan kehadiran Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, masyarakat Riau kini lebih mudah mengakses layanan hukum dasar, mulai dari konsultasi hingga penyelesaian masalah tanpa harus langsung berhadapan dengan pengadilan. Program ini diharapkan memperkuat kesadaran hukum sekaligus mendorong pembangunan hukum nasional yang lebih berkeadilan.
“Persoalan hukum yang paling banyak muncul di desa salah satunya adalah konflik agraria. Keberadaan Posbakum diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan hukum seperti memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga persoalan yang mestinya dapat diselesaikan secara persuasif, tak perlu lagi harus sampai ke pengadilan, seperti contoh konflik agraria tadi,” kata Rudy.
Dalam waktu dekat, Rudy juga akan membuka kerjasama bagi sejumlah kampus di Riau yang memiliki Fakultas Hukum untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa melaksanakan program magang kerja atau KKN. “Nantinya, mahasiswa magang tersebut akan kita tempatkan di Posbakum yang tersebar di Provinsi Riau sehingga mahasiswa juga memperoleh edukasi lapangan terkait penegakan hukum dan pelayanan hukum dalam bentuk nyata,” pungkasnya.







Komentar