Polres Kuansing Kembali Musnahkan Enam Rakit Tambang Emas Illegal

Kuantang Singingi (Riaunews.com) – Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Penertiban berlangsung pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.

Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Aipda Ronaldi Alfren, memimpin langsung operasi bersama sejumlah personel, yakni Aipda Rieki, Aipda Sandra Pauzi, Bripka Ardiansyah S., Bripka Yupidral, dan Bripda Rafqy Al Insan K. Mereka bergerak menggunakan dua unit kendaraan roda empat menuju lokasi.

Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Ridwan Butar Butar, menjelaskan bahwa tim menemukan enam unit rakit PETI darat dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas kemudian memusnahkan seluruh rakit dengan cara merusak dan membakarnya agar tidak bisa digunakan kembali.

Dari hasil operasi, polisi tidak menemukan pelaku maupun barang bukti lain selain rakit yang langsung dimusnahkan di tempat kejadian. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kuansing.

Kapolsek menegaskan, jajaran Polres Kuansing menjalankan perintah Kapolres AKBP R. Ricky Pratidiningrat secara konsisten untuk menutup ruang aktivitas PETI. Menurutnya, PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

Ia memastikan pihaknya terus melakukan langkah penegakan hukum dan tindakan tegas di lapangan. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam PETI dan bersama-sama menjaga kelestarian alam,” tegasnya.

Komentar