Ottawa (Riaunews.com) – Presiden RI Prabowo Subianto melanjutkan kunjungan kenegaraan ke Kanada dengan menyaksikan penandatanganan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) di Ottawa, Rabu (24/9/2025) waktu setempat. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Perdagangan Indonesia Budi Santoso dan Menteri Perdagangan Internasional Kanada Maninder Sidhu.
Kesepakatan ICA-CEPA dipandang sebagai terobosan besar dalam hubungan ekonomi kedua negara. Perjanjian ini memastikan 95 persen hambatan perdagangan antara Indonesia dan Kanada dihapuskan mulai 2026. Hal tersebut disampaikan Mark Carney yang menyebutnya sebagai game changer bagi kedua negara.
Menurut Carney, penghapusan tarif akan membuat ekspor Kanada lebih kompetitif, sekaligus membuka akses luas ke pasar Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 300 juta jiwa dan Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar US$ 2 triliun. Ia menilai kesepakatan ini akan meningkatkan daya saing dan mempererat rantai pasok global.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penandatanganan ICA-CEPA adalah momen penting, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga politik. “Ini akan menjadi tonggak bersejarah,” katanya dalam pidato. Sambil bergurau, ia menambahkan dirinya mempelajari secara detail isi perjanjian setebal 9.000 halaman.
Selain sektor perdagangan, Prabowo juga menyoroti peluang kerja sama di bidang pertahanan. Ia berkomitmen untuk mengirim lebih banyak anak muda Indonesia ke Kanada, baik untuk studi maupun pelatihan kerja sama strategis. “Kami menghargai hubungan kami dengan Kanada. Kami ingin mengirim lebih banyak anak muda untuk belajar dan bekerja sama di bidang pertahanan,” ujarnya.
Perjanjian ICA-CEPA diperkirakan berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Ekspor ke Kanada diproyeksi naik hingga US$ 11,8 miliar pada 2030, sementara PDB Indonesia berpotensi tumbuh tambahan 0,12 persen. Perjanjian ini juga mencakup perlindungan investasi, perdagangan digital, hak kekayaan intelektual, pemberdayaan UMKM, hingga komitmen perdagangan berkelanjutan.
