Pangkalan Kerinci (Riaunews.com) – Polisi menggerebek sebuah rumah makan di Jalan Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, yang kedapatan menjual daging anjing untuk konsumsi. Pemilik rumah makan berinisial GA (35) ditangkap setelah terbukti menyediakan menu daging anjing selama lima bulan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengatakan GA menjual daging anjing yang diolah menjadi sup maupun rendang dengan harga Rp35 ribu per porsi. Dari rumahnya, polisi menemukan seekor anjing yang sudah dicincang menjadi daging, tulang, dan kepala.
“Pelaku menjual daging anjing untuk dikonsumsi selama lima bulan terakhir ini. Kita amankan dari rumahnya dan ada barang bukti daging yang telah dicincang,” kata Yoga, Senin (15/9/2025).
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa parang, talenan, kayu, kompor tembak, tabung gas 3 kilogram, serta potongan daging anjing seberat 12 kilogram beserta peralatan memasak. Menurut penyelidikan, GA membunuh anjing dengan cara disiksa sebelum dagingnya dijual.
Yoga menegaskan, praktik yang dilakukan GA tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat. “Kami akan terus menindak segala bentuk penyiksaan hewan, termasuk praktik perdagangan daging anjing yang jelas-jelas melanggar undang-undang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, GA dijerat Pasal 91B jo Pasal 66A Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima bulan dan maksimal delapan bulan penjara.
