(Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai gagal mengelola sampah sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr. Kondisi itu terlihat dari meningkatnya timbunan sampah plastik di jalan, ketiadaan fasilitas pemilahan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), serta ancaman serius terhadap kesehatan dan lingkungan.
Berdasarkan laporan GoRiau, Walhi Riau mencatat kebijakan pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 83 kelurahan hanya berfokus pada pengumpulan dan pengangkutan, tanpa menyentuh akar masalah pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber. Selain itu, penutupan sejumlah TPS justru memunculkan titik pembuangan liar di berbagai kawasan, seperti di Kecamatan Rumbai, Bukit Raya, Tuah Madani, hingga Marpoyan Damai.
Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Walhi Riau, Ahlul Fadli, menilai pola penyebaran TPS di Pekanbaru tidak sesuai dengan aturan, termasuk Permen PUPR No. 3/2013 dan Perwako Nomor 28 Tahun 2023. Ia menyebut kurangnya sosialisasi mengenai pemilahan dan kebijakan larangan sampah organik ke TPA membuat volume sampah di badan jalan terus meningkat.
Krisis juga terjadi di TPA Muara Fajar 2 yang menumpuk tanpa sistem modern, menimbulkan bau menyengat, mencemari tanah dan air, serta melepaskan gas metana yang memperparah krisis iklim. Meski Pemkot Pekanbaru telah meninjau proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Chongqing, Tiongkok, Walhi menilai langkah itu belum menunjukkan solusi nyata untuk pengelolaan berkelanjutan.







Komentar