Jakarta (Riaunews.com) – DPR RI bersama pemerintah sepakat menghapus keberadaan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keputusan ini diambil untuk memperkuat koordinasi dan menutup celah penyalahgunaan kuota.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan seluruh penugasan haji nantinya ditentukan langsung oleh pusat. “Semua akan lebih terkoordinasi di bawah satu lembaga khusus, mungkin badan diklat, yang mengurus secara menyeluruh,” ujarnya di Senayan, Minggu (24/8/2025).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menegaskan langkah ini juga menjawab keluhan masyarakat terkait dugaan jual-beli kuota petugas. Ia menyoroti adanya petugas yang tidak melaksanakan tugas dan hanya menumpang berhaji.
Selain itu, Wachid menyoroti peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang dinilai bermasalah. Ia menyebut ada praktik pungutan biaya bimbingan hingga Rp25 juta, jauh di atas aturan pusat yang hanya membolehkan maksimal Rp3 juta.
