Jakarta (Riaunews.com) – DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Komisi VIII DPR bahkan menjadwalkan rapat pada hari libur, Sabtu (23/8) dan Minggu (24/8), untuk menuntaskan pembahasan bersama pemerintah.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) sudah berlangsung maraton sejak Jumat (22/8/2025). “Tadi yang dibicarakan, nanti dirapikan malam-malam. Besok rapat lagi, kita mengajukan yang sudah dirapikan,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta.
Menurut Marwan, DPR telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari penggiat haji, penyelenggara, pembimbing, lembaga masyarakat, hingga pakar. Pemerintah dalam rapat juga menyampaikan substansi perubahan, termasuk rencana pembentukan kementerian khusus untuk urusan haji dan umrah.
Selain soal kelembagaan, pembahasan RUU juga menyinggung substansi penyelenggaraan haji dan umrah yang berkaitan dengan kebijakan Arab Saudi. DPR menekankan agar pasal-pasal dalam RUU nantinya dapat memperkuat pelayanan bagi jemaah sekaligus menutup celah penyalahgunaan di kemudian hari.
