Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menegaskan, semakin banyak manfaat yang diterima peserta, maka biaya yang ditanggung negara juga semakin besar.
Dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR di Jakarta, Kamis (21/8/2025), Sri Mulyani menyebut penyesuaian tarif juga akan meningkatkan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Meski begitu, pemerintah tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri dengan memberi subsidi sebagian iuran, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mengalokasikan Rp244 triliun untuk kesehatan. Dari jumlah tersebut, Rp123,2 triliun diarahkan untuk layanan kesehatan masyarakat, termasuk Rp69 triliun untuk bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa dan pembayaran iuran PBPU/Bukan Pekerja untuk 49,6 juta jiwa.
Pemerintah menegaskan penyesuaian tarif iuran akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal. Diskusi lebih lanjut bersama DPR, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan akan menentukan keputusan akhir terkait besaran iuran baru.
