Wamendagri Ungkap 20 Daerah Naikkan Pajak Bumi dan Bangunan di Atas 100%

Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan sebanyak 104 daerah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dari jumlah itu, 20 daerah mencatat kenaikan di atas 100 persen.

Dilansir dari INews, Bima menjelaskan, hanya tiga daerah yang memberlakukan kenaikan di atas 100 persen pada 2025. Sementara itu, 17 daerah lainnya telah menerbitkan kebijakan serupa pada periode kepala daerah sebelumnya. Ia menegaskan kenaikan PBB-P2 bukan berasal dari kebijakan efisiensi Pemerintah Pusat, melainkan keputusan kepala daerah.

Menurut Bima, kebijakan tersebut muncul akibat lemahnya sosialisasi dan ketidakakuratan dalam menilai kemampuan masyarakat. “Ada kekurangakuratan membaca kemampuan masyarakat sehingga beberapa daerah mengalami dinamika,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Bima menambahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah meminta kepala daerah mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif PBB-P2. Ia menyebut Tito telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengimbau pemerintah daerah meninjau ulang kenaikan pajak tersebut.