Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyoroti lonjakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah yang memicu aksi demonstrasi warga. Ia menekankan, persoalan PBB tidak hanya soal besaran pajak atau kebijakan keringanan, melainkan juga menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM).
Anies menegaskan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan bahwa tempat tinggal merupakan hak asasi yang tidak seharusnya dipajaki. Hal ini, kata dia, sudah ia terapkan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2022. Kebijakan itu menetapkan 60 meter persegi pertama tanah dan 36 meter persegi pertama bangunan bebas pajak.
“Artinya, semua rumah di Jakarta, bahkan rumah mewah, tetap memiliki bagian lahan yang tidak dikenai pajak. Mengapa? Karena itu hak dasar yang wajib dilindungi,” ujar Anies melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (20/8/2025). Ia menyebut, aturan tersebut disusun dengan mengacu pada pedoman teknis pembangunan rumah sehat dari Kementerian Permukiman tahun 2002.
Dengan dasar itu, Anies kembali menegaskan bahwa tanah dan bangunan adalah kebutuhan fundamental yang termasuk hak asasi manusia. Ia mengingatkan agar kebijakan PBB di daerah tidak mengabaikan aspek HAM dalam penerapannya.
