Kemenhut segel tiga perusahaan pemegang Izin PBPH

Lahan gambut tiga perusahaan tersebut ditemukan terbakar

Spesial Riau498 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Ditjen Gakkum Kemenhut) menyegel tiga perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Riau karena lahan gambut di area kerja mereka terbakar. Penyegelan ini menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah dalam pengendalian kebakaran hutan dan perlindungan lingkungan.

Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan memastikan perlindungan terhadap ekosistem yang rentan. “Ditjen Gakkum berkomitmen penuh untuk melindungi hutan dari kebakaran dan akan menindak tegas pembakar hutan,” tegas Dwi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/8).

Tiga perusahaan yang disegel yakni PT DRT di Kabupaten Rokan Hilir dengan lahan terbakar sekitar 75 hektare di kawasan hutan produksi gambut, PT RUJ di Kota Dumai seluas 24,9 hektare, dan PT SAU di Kabupaten Pelalawan yang mengalami kebakaran di lahan seluas 60 hektare.

Ditjen Gakkum melakukan penyegelan disertai dengan pengawasan ketat, termasuk pemeriksaan sarana perlindungan kebakaran, standar operasional penanggulangan kebakaran, serta kepatuhan terhadap Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang wajib dipatuhi oleh masing-masing perusahaan.

Berdasarkan data dari sistem pemantauan kebakaran hutan SiPongi Kemenhut, terdapat 930 titik panas (hotspot) selama Juli 2025, dengan 374 titik terpantau di Provinsi Riau. Sebagian besar titik panas muncul di lahan gambut yang dikenal sangat rentan terbakar.

Dwi menekankan pentingnya ekosistem gambut sebagai penyimpan karbon dan habitat bagi spesies endemik. “Jika rusak, dampaknya besar bagi lingkungan dan masyarakat lokal,” ujarnya.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kemenhut, Ardi Risman, menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan langkah awal untuk menghentikan aktivitas ilegal. Ia mengatakan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan sedang berlangsung.

“Kami akan menindak sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.32 Tahun 2016. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, sanksi administratif berat hingga pencabutan izin dapat dijatuhkan. Tak tertutup kemungkinan dilanjutkan dengan proses pidana atau gugatan perdata,” jelas Ardi.

Hingga akhir Juli 2025, Ditjen Gakkum telah menindak delapan PBPH dalam operasi pengawasan kebakaran hutan, terdiri dari tiga perusahaan di Riau, empat di Kalimantan Barat, dan satu di Sumatera Selatan.

Komentar