Tampar murid, guru sepuh dituntut Rp25 juta

Jual sepeda motor untuk penuhi tuntutan ganti rugi

Hukum & Kriminal700 Dilihat

Demak (RiauNews.com) – Tidak tanggung- tanggung, usai tampar murid, guru Madrasah Diniyah salah satu sekolah di Demak, Ahmad Zuhdi, diminta ganti rugi Rp25 juta oleh wali murid.

Peristiwa berawal ketika Ahmad Zuhdi menampar salah seorang siswa sebagai ganjaran terhadapan tindakan indisiplin, dimana murid kelas lima berinisial D tersebut melempar sandalnya hingga mengenai peci Zuhdi. Kejadian tersebut sempat menghebohkan hingga kepala sekolah turun tangan untuk menengahi antara Ahmad Zuhdi dan orang tua murid hingga ditandatangani kesepakatan damai.

Namun selang tiga bulan kemudian, orang tua murid kembali datangi Zuhdi dengan membawa anggota polisi yang dilengkapi surat pemanggilan resmi. Ujungnya, Zuhdi dituntut uang ganti rugi senilai Rp25 juta.

Guru yang telah berusia lanjut alias sepuh tersebut telah mengajar selama 30 tahun  dengan gaji per bulan sekitar Rp.450 ribu. Karena kejadian ini, Zuhdi akhirnya terpaksa menjual sepeda motor untuk membayar tuntutan orang tua murid tersebut.

Kasus ini viral di medsos. Netizen sayangkan keputusan permintaan ganti rugi orang tua murid tersebut. Simpati kepada Zuhdi juga tidak kalah banyaknya, misalnya dari Persatuan Guru Madrasah Kabupaten Demak dan Ketua DPRD Kabuapten Demak, yang turun lansung  memberikan bantuan moril serta materil sehingga Zuhdi tidak perlu lagi menjual sepeda motornya.

“Ini pembelajaran bagi kita semua, ke depan jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru madrasah. Persoalah yang timbul di mahaj, sebenarnya hanya maksud baik guru menegakkan disiplin saja dan tidak perlu dibesar- besarkan hingga muncul tuntutan ganti rugi,” ujar Zayinul Fata, Ketua DPRD Demak.

Komentar