Permohonan Uji Materi UU TNI Dicabut, MK Gelar Sidang Konfirmasi

Utama989 Dilihat
Kuasa Hukum Pemohon saat Konfirmasi Pencabutan Permohonan Perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025, Senin (23/6/2025). Foto Humas MKRI/Bay

Jakarta (RiauNews.com)  — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil terhadap Penjelasan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Ruang Sidang MK, Senin (23/6/2025).

Sidang kali ini beragendakan konfirmasi pencabutan permohonan yang diajukan oleh warga negara bernama Ahmad Soffan Aly.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Dalam sidang, Saldi menyampaikan adanya pemberitahuan dari kuasa hukum atau prinsipal terkait pencabutan perkara.

“Kami menerima pemberitahuan dari Kuasa Hukum atau Prinsipal perihal pencabutan Perkara Nomor 85. Bagaimana, silakan,” ujar Saldi di hadapan persidangan.

Menanggapi hal itu, Muhammad Qabul Nusantara selaku kuasa hukum Pemohon membenarkan pencabutan permohonan tersebut.

“Ya, Yang Mulia, benar kami mengajukan pencabutan permohonan tertanggal 19 Juni, Yang Mulia. Alasannya karena masih ada yang harus disempurnakan dalam drafnya,” jelas Qabul.

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Selasa (27/5/2025), kuasa hukum Pemohon, Ferdian Zakiy Saputra, menyampaikan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas norma yang mengatur prinsip supremasi sipil dalam UU TNI.

Ferdian menyoroti ketidakjelasan Penjelasan Pasal 2 huruf d UU TNI, terutama dalam konteks kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan.

“Penjelasan UU TNI hanya menyebut Presiden sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Padahal, dalam keadaan kekosongan serentak, kekuasaan eksekutif dijalankan oleh pelaksana tugas kolektif, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan,” jelas Ferdian.

Menurut Pemohon, ketidakjelasan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan Panglima TNI terhadap pelaksana tugas kepresidenan dalam situasi darurat, serta berisiko melemahkan prinsip supremasi sipil dan stabilitas negara.

“Dalam kondisi seperti itu, militer tetap membutuhkan komando yang cepat dan tunggal. Ketidakjelasan posisi komando sipil bisa menimbulkan ketidakefektifan bahkan pembangkangan militer,” tambah Ferdian.

Meski permohonan telah dicabut, Pemohon tidak menutup kemungkinan akan mengajukan kembali permohonan serupa setelah dilakukan penyempurnaan.

Komentar