Pekanbaru (Riaunews.com) – Program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus diminati warga. Hingga akhir 2025, tercatat sudah 44 orang yang mendapatkan pendampingan hukum melalui skema yang disiapkan Biro Hukum Setdaprov Riau.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan program pada tahun 2025 berjalan lancar. Bantuan diberikan kepada warga kurang mampu yang tengah berhadapan dengan masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Alhamdulillah, program bantuan hukum masyarakat kurang mampu se-Provinsi Riau telah mencapai 44 orang, dengan total anggaran Rp220 juta,” ujarnya, Minggu.
Pemprov Riau bekerja sama dengan sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan tersebar di 12 kabupaten/kota. Yan mengatakan, dukungan juga datang dari Komisi I DPRD Riau yang terus mendorong peningkatan kualitas pendampingan hukum bagi masyarakat penerima manfaat.
Pihaknya akan terus memperluas sosialisasi program, baik melalui media maupun kegiatan pemerintahan, agar semakin banyak warga mengetahui hak mereka untuk memperoleh bantuan hukum. Pemprov juga mengajak pemerintah kabupaten/kota hingga perangkat desa berperan menyampaikan informasi ini kepada masyarakat.
“Kami berharap rekan-rekan lembaga bantuan hukum meningkatkan kualitas layanan agar hasil pendampingan semakin bermanfaat bagi masyarakat,” kata Yan.
Untuk mengakses bantuan hukum ini, masyarakat dapat menghubungi OBH di daerah masing-masing dengan melengkapi persyaratan, termasuk surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa. Program tahun 2025 telah selesai, dan bantuan hukum akan kembali dibuka untuk warga kurang mampu pada tahun 2026.







Komentar