Polres Inhil Pasang Papan Peringatan Karhutla, Tidak Toleransi lagi dengan Pembakaran Lahan

Inhil, Lingkungan375 Dilihat

Tempuling (Riaunews.com) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) bersama Polsek Tempuling mengambil langkah tegas dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memasang papan plang peringatan di Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling, Senin (29/9/2025).

Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra memimpin langsung kegiatan ini bersama unsur TNI, Kejaksaan, pemerintah kecamatan, dan masyarakat. Ia menegaskan pemasangan papan peringatan merupakan bentuk edukasi sekaligus penegasan hukum agar warga memahami bahaya serta konsekuensi dari pembakaran lahan.

Lokasi yang dipilih berada di lahan milik Sahlani Bin Sadri, yang sebelumnya sudah masuk dalam proses penyidikan kepolisian. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/II/Res.1.13/2025/SPKT.Polsek Tempuling/Polres Inhil/Polda Riau, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/II/2025/Reskrim tertanggal 14 Februari 2025.

Kehadiran sejumlah pejabat memperkuat komitmen bersama, di antaranya perwakilan Danramil 03 Tempuling Sertu Ikhlas Manalu, Kanit Tipidter Polres Inhil Ipda Iwan Saputra, Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhil Afrido Hidayat, serta Sekcam Tempuling Bizarimi, S.Sos., dan Kasi Trantib H. Khaidir. Unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat juga turut serta dalam kegiatan ini.

Iptu Delni menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan. “Papan peringatan ini dipasang agar masyarakat sadar bahwa pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan berhati-hati dalam mengelola lahan, terutama di musim rawan Karhutla yang kerap mengancam wilayah Riau.

Komentar