Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram akan diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP mulai tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan untuk memastikan penyaluran subsidi LPG tepat sasaran.
Bahlil menjelaskan, LPG bersubsidi tersebut hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4, yakni rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan 40 persen terendah secara nasional. Kelompok ini umumnya merupakan penerima bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Ia menegaskan agar masyarakat kelas menengah atas tidak lagi menggunakan LPG 3 kg. “Desil 8, 9, 10 saya pikir dengan kesadaran tidak perlu memakai LPG 3 kg,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/8).
Menurutnya, teknis pembatasan akan diatur lebih lanjut dengan menggunakan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Rincian mekanisme pembelian berbasis NIK akan ditetapkan setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun depan.







Komentar