Tangerang (Riaunews.com) – Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin, membenarkan bahwa Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, memperoleh remisi. Ia menyebut pemberian remisi diberikan karena Putri dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
“Ya pertimbangannya selama di dalam Lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib. Maka warga binaan tersebut berhak mendapatkan remisi,” kata Ratmin kepada awak media, Selasa (19/8/2025).
Ratmin menjelaskan, Putri menerima tiga jenis remisi, yakni Remisi Umum selama 4 bulan, Remisi Dasawarsa 90 hari, serta Remisi Tambahan Donor Darah selama 2 bulan. Total remisi yang didapat Putri mencapai 9 bulan.
Dilansir dari Liputan 6.com, Putri divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2023. Namun, Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 10 tahun penjara setelah melalui proses banding.







Komentar