Pekanbaru (Riaunews.com) – Anggota Fraksi PKS DPRD Riau, Amal Fatullah, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional menyusul kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian parah dan dilaporkan menyebar hingga Malaysia.
Amal menilai penanganan kabut asap membutuhkan langkah serius dari pemerintah pusat. Pasalnya, asap mulai mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan, terutama risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
“Harapan kita, ini bukan lagi masalah daerah, tetapi sudah berdampak ke negara tetangga seperti Malaysia. Kita berharap segera ditetapkan bencana nasional sehingga persoalan asap bisa diselesaikan,” ujar Amal, Rabu (14/10/2026).
Kabut Asap Dinilai Jadi Persoalan Lintas Provinsi
Meski mendesak penetapan status bencana nasional, Amal mengakui kondisi kabut asap di Riau saat ini belum separah di Kalimantan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pemerintah setempat di Kalimantan masih menilai situasi dapat ditangani dan belum meminta penetapan status bencana nasional.
“Laporan yang kita terima, pemerintah di sana mengatakan masih bisa mengatasinya, masih aman dan bisa terkendali,” jelasnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Riau itu juga menyoroti sumber asap yang menurutnya tidak hanya berasal dari Riau, tetapi juga dari daerah lain, seperti Jambi.
Karena itu, Amal menilai kabut asap telah menjadi persoalan lintas provinsi yang membutuhkan koordinasi dan penanganan bersama, bukan hanya mengandalkan upaya pemerintah daerah yang terdampak.
Desak Pemerintah Pusat Ambil Langkah Konkret
Amal berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret agar penanganan karhutla dan kabut asap dapat berjalan lebih maksimal.
Menurutnya, dampak kabut asap yang dirasakan masyarakat hingga melintasi batas negara membutuhkan perhatian serius dan koordinasi antardaerah serta pemerintah pusat.
Ia menegaskan, penanganan yang lebih terpadu diperlukan untuk mengatasi karhutla sekaligus mengurangi dampak kabut asap terhadap aktivitas masyarakat dan kesehatan publik.







Komentar