Kampar (Riaunews.com) – Sekitar 250 orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Rantau Kampar Kiri (AMAR) menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Patin, depan Balai Bupati Kampar, Rabu (30/9/2026).
Massa mendesak Polres Kampar segera menindaklanjuti perkara yang melibatkan Harapan Nainggolan. Mereka meminta polisi menangkap dan memproses hukum Harapan yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan.
Juru Bicara Masyarakat Adat Rantau Kampar Kiri Budi Hariyanto mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus respons atas keresahan masyarakat adat terhadap aktivitas dan unggahan Harapan di media sosial.
Menurut Budi, Harapan yang disebut mengaku sebagai ketua LSM dan menggunakan akun media sosial “Berantas Sambo” diduga membuat sejumlah unggahan yang menyinggung serta menyudutkan tokoh masyarakat adat Rantau Kampar Kiri.
“Dia menjelekkan tokoh kita, mencabut tanaman yang telah kami tanam. Sudah ada tiga laporan. Diduga melakukan penyerobotan, pengrusakan, dan menguasai tanpa hak,” ujar Budi.
AMAR Sebut Ada Tiga Laporan Polisi
Budi mengatakan persoalan tersebut kemudian berkembang di media sosial. Ia menuding Harapan menggunakan media sosial untuk menyudutkan tokoh adat Rantau Kampar Kiri, termasuk menyebut tokoh adat sebagai “datuk palsu” dan menuding adanya persoalan mafia tanah.
AMAR juga menduga Harapan tidak bergerak sendiri. Karena itu, massa meminta aparat penegak hukum menyelidiki pihak lain yang diduga terlibat.
“Setahu kami dan yang sudah diakui oleh Masyarakat Adat Serantau Kampar Kiri selama ini Datuok Besar Khalifah Rantau Kampar Kiri hanya H Marwas. Sehingga kami meyakini dia tidak bekerja sendiri. Ada aktor intelektual di belakangnya. Sehingga kami berharap ini juga diselidiki,” katanya.
Budi menyebut sedikitnya tiga laporan telah dibuat, yakni satu laporan ke Polsek Kampar Kiri dan dua laporan ke Polres Kampar. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan, pengrusakan, dan penguasaan tanpa hak atas lahan yang diklaim sebagai lahan adat.
Dalam pernyataan sikap tertulis, AMAR menyebut dua laporan di Polres Kampar terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanaman. Salah satunya dibuat Kelompok Tani Nur Gusdar pada 22 Januari 2026 dan satu lainnya dibuat Gunawan pada 3 April 2026.
Budi mengatakan masyarakat sebenarnya mengetahui keberadaan Harapan. Namun, ninik mamak dan tokoh adat meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan memilih menempuh jalur hukum.
“Sebetulnya masyarakat sudah mau mengambil langkah sendiri, karena kami tahu keberadaannya dan sering melihatnya. Akan tetapi kami dilarang oleh ninik mamak dan tetua adat,” ujarnya.
Polisi Sebut Harapan Sudah Berstatus Tersangka
Aksi tersebut diterima Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata. Ia menemui massa sekaligus menerima tuntutan yang disampaikan.
Yoga mengatakan laporan terhadap Harapan telah diterima dan proses hukum berjalan. Pada tahap penyelidikan, Harapan disebut masih memenuhi proses yang dilakukan penyidik. Namun, setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang bersangkutan disebut mulai kurang kooperatif.
“Gelar terakhir di Polda Riau, status yang bersangkutan sudah meningkat lagi, jadi tersangka,” kata Yoga.
Ia mengatakan penyidik akan menjalankan proses hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Karena sudah ada alat bukti yang cukup. Kami gelar di Polda,” ujarnya.
Terkait tuntutan massa agar Harapan segera ditangkap, Yoga menjelaskan penyidik harus mengikuti tahapan sesuai ketentuan hukum, mulai dari pemanggilan hingga tindakan membawa atau penangkapan.
“Setelah ini ada tahapannya, ada undangan, panggilan dan membawa, lalu menangkap. Itu sudah diatur di undang-undang. Itu harus kita lakukan berjenjang,” jelasnya.
Yoga juga menyebut kemungkinan Harapan sudah tidak berada di wilayah Riau. Meski demikian, penyidik tetap memantau keberadaannya.
“Kemungkinan sudah tidak di Riau lagi yang bersangkutan. Kami tetap memonitor,” katanya.
Terkait penyelesaian proses hukum, Yoga memperkirakan tahapan selanjutnya dapat dilakukan paling lama dalam dua hingga tiga pekan.
“Waktu, mungkin dalam waktu paling lama dua sampai tiga minggu,” pungkasnya.
Sementara itu, AMAR meminta Harapan ditangkap paling lambat 14 hari kerja sejak pernyataan sikap disampaikan. Massa juga meminta aparat menindak akun media sosial yang disebut digunakan untuk menyebarkan informasi yang mereka nilai sebagai fitnah dan berita bohong.







Komentar