Pembebasan Lahan Jalan 70 dan Jembatan Siak V Pekanbaru Capai 80,8 Persen

Pekanbaru8 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mengebut penyelesaian pembebasan lahan untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis Jalan 70 dan Jembatan Siak V. Hingga saat ini, progres pembebasan lahan telah mencapai 80,8 persen.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah mengatakan masih terdapat sekitar 21,2 persen lahan yang belum selesai dibebaskan. Pemko terus menyelesaikan proses tersebut agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan sesuai rencana.

“Kalau posisi kami sekarang 80,8 persen. Artinya, masih ada sekitar 21,2 persen lagi yang belum selesai dibebaskan,” kata Edward, Senin (28/9/2026).

Sejumlah Titik Lahan Masih dalam Proses

Edward menjelaskan lahan yang sudah dinyatakan dapat dilakukan pembebasan mencapai sekitar 12 kilometer. Namun, sejumlah titik masih dalam proses penyelesaian, khususnya pada Trase I.

“Trase I itu lebih kurang sekitar delapan kilometer yang hampir selesai. Masih ada di bawah Jembatan Siak V sekitar 1,5 kilometer yang belum selesai dibebaskan,” ujarnya.

Selain lahan di bawah Jembatan Siak V, masih terdapat bidang tanah yang belum tuntas menjelang kilometer tujuh. Panjang lahan yang tersisa di lokasi tersebut diperkirakan sekitar 150 hingga 200 meter.

“Di spot menjelang kilometer tujuh, ada sekitar 150 sampai 200 meter yang belum selesai dibebaskan,” jelas Edu, sapaan Edward Riansyah.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah mematangkan persiapan pembangunan sejumlah infrastruktur strategis yang terhubung dengan Jalan 70, termasuk Trase IV di depan Kompleks Perkantoran Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya dan pembangunan Jembatan Siak V.

Untuk Trase IV Jalan 70, pekerjaan disebut telah rampung. Namun, pengadaan lahan untuk mendukung pembangunan secara keseluruhan masih berlangsung.

Kelompok Lahan Kedua Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Pembebasan lahan di sepanjang Jalan 70 telah berlangsung sejak 2013. Proses ganti rugi dilakukan melalui mekanisme Konsolidasi Tanah (KT) sehingga membutuhkan sejumlah tahapan dan prosedur.

Untuk kelompok lahan pertama, proses ganti rugi telah selesai. Sementara kelompok lahan kedua ditargetkan rampung tahun ini.

Kelompok lahan kedua terdiri atas sekitar 70 pemilik. Seluruh lahan yang masuk dalam kelompok tersebut merupakan lahan kosong.

Pemko Pekanbaru memastikan proses penyelesaian lahan terus berjalan. Hingga kini, tidak terdapat kendala yang dinilai menghambat secara signifikan rencana pembangunan infrastruktur tersebut.

Dalam pembangunan Jembatan Siak V, masih terdapat lahan milik warga di sekitar lokasi pembangunan yang perlu diselesaikan. Penanganan dan proses pembebasan lahan tersebut menjadi kewenangan Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

Jalan 70 merupakan salah satu bagian dari Jalan Lingkar yang menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) dengan Jalan Lintas Timur Sumatra.

Dengan terhubungnya ruas tersebut, kendaraan yang sekadar melintas di Kota Pekanbaru diharapkan dapat menggunakan Jalan 70 sehingga tidak perlu memasuki sejumlah ruas jalan dalam kota.

Komentar