Polda Riau Larang Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Spesial Riau, Utama175 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polda Riau melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru di seluruh wilayah Provinsi Riau. Larangan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak memberikan izin pesta kembang api secara nasional.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan kebijakan tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian daerah sebagai bagian dari pengamanan dan pengendalian situasi sosial saat momentum pergantian tahun. “Arahannya jelas, tidak ada izin pesta kembang api di seluruh Indonesia. Di Riau, kami melaksanakan arahan tersebut secara penuh dan konsisten,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Ia menjelaskan, larangan ini diberlakukan dengan pertimbangan kemanusiaan dan kepekaan sosial. Pasalnya, masih banyak masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia yang terdampak bencana alam dan berada dalam suasana duka. Menurutnya, perayaan dengan euforia berlebihan dinilai tidak sejalan dengan kondisi tersebut.

Selain alasan kemanusiaan, larangan pesta kembang api juga didasarkan pada aspek keamanan dan keselamatan publik. Aktivitas tersebut berpotensi memicu gangguan kamtibmas, kecelakaan, serta risiko kebakaran yang kerap terjadi saat malam Tahun Baru.

Meski demikian, Kapolda yang akrab disapa Herimen menegaskan penerapan kebijakan ini dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif. Jajaran Polda Riau diminta mengedepankan edukasi serta imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar kebijakan ini dipahami sebagai bentuk kepedulian bersama.

Kapolda Riau juga mengajak masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna dan positif. “Tahun Baru adalah momentum untuk refleksi dan menata ulang komitmen. Mari kita sambut dengan ketenangan, kepedulian, dan semangat menjaga satu sama lain,” pungkasnya.

Komentar